Rabu, 17 Juli 2019

BARANG KW

BARANG KW

Diduga yang dimaksud “kw” adalah “kw 2” atau “kwalited 2” sebagai tandingan “original”. Penjual tak mungkin membanding “asli” dengan “palsu” atau “tiruan” karena pasti tidak menarik. Proses pemendekan dari “kw 2” menjadi “kw” saja seperti pemendekan istilah  olahraga “game over” (permainan selesai) menjadi “game”. Makanya, ada yang bilang “Dia sudah game. Tamat.” Juga dalam istilah hukum “inkraacht van gewisjde” (berkekuatan hukum tetap) yang secara latah diucapkan “inkraacht” saja. Saya jadi ingat, sebagian penutur bahasa Jawa lebih ekstrim memangkas kata. Kalimat “(Aku) ora duwe duwit” (aku tidak punya uang) disingkat menjadi satu bunyi “radedit”. Very efficient. 

Pintar Bahasa Language Services
Translating, Proofreading, Editing

Ingin berdiskusi bahasa? Silakan hubungi kami di PINTARBAHASA@YAHOO.COM

BACKHOE BUKAN BEGO

BACKHOE YANG BEGO

Saya pernah dianggap naif dan bodoh hanya karena tidak mengerti maksud teman yang menulis “bedrop”? Tentu saja saya tidak paham karena yang saya tahu adalah “backdrop”, semacam spanduk. Di kamus pun tertulis ‘backdrop’. Saya juga pernah ditertawakan saat tidak mengerti maksud kawan yang menyeut alat berat bernama “bego”. Percuma juga saya menjelaskan maksudnya “backhoe” alias “cangkul mundur”  alias “garuk”. Jadi saya tidak bego, apalagi disamakan dengan si alat berat itu.
Tapi, ada juga pengalaman yang menggembirakan. Jelek-jelek begini saya pernah disebut “dirjen” karena saya memandu bernyanyi lagu  Indonesia Raya. Lumayan naik pangkat dari “dirijen” menjadi “dirjen”. Saya tetap meyakini, kemampuan bahasa adalah cerminan luasnya pengetahuan dan pergaulan.

Supriyono, S.H., S.Pd., S.E., M.M., C.M.
Ingin berdiskusi? Silakan berkorespondensi ke pintarbahasa@yahoo.com




AKUNTANSI BUKAN AKUTANSI

AKUNTANSI ATAU AKUTANSI ?

“Anak saya akhirnya kuliah di jurusan AKUTANSI. Sebelumnya sih pinigin ambil jurusan manajemen, biar kelak jadi ENTERPRENEUR.”
Banyak orang salah menyebut “akutansi” padahal maksudnya “akuntansi” (dengan huruf n). Begitu pula kesalahan berjamaah ditemukan dalam penyebutan “enterpreneur” padahal mestinya “entrepreneur”.  Kesalahan ini telah membudaya, sehingga bahkan dianggap benar.
Teman saya bahkan selalu berkata “negoisasi” bukan “negosiasi”. Semula saya kira hanya keseleo lidah. Tapi karena dia mengucapkannya berulangkali, saya meyakini dia memang salah. Bahkan, di tahun 1990an, saat isu intoleransi belum seheboh sekarang, seorang teman mahasiswa selalu mengatakan “teloransi” dan bukan “toleransi” di forum-forum resmi. 

Email pintarbahasa@yahoo.com

Minggu, 05 Mei 2019

SINTAKSIS DALAM BAHASA HUKUM


Sintaksis dalam Bahasa Hukum
Sintaksis berhubungan dengan pilihan kata, penggunaan tanda baca, komposisi, dan struktur. Pemilihan kata yang tepat bisa merepresentasikan makna yang sesuai, sedangkan tanda baca yang benar bisa menjelaskan makna unit-unit dalam kalimat. Sementara itu, komposisi kalimat yang lengkap akan menjamin terwakilinya setiap unsur kalimat. Terakhir, struktur memainkan peran penting dalam membangun logika dan kausalitas dalam bahasa hukum.

a.    Pilihan Kata
Pilihan kata memainkan peran penting dalam menjelaskan suatu maksud suatu perjanjian atau kesepakatan. Sebagai contoh,  oleh sebagian orang, istilah perikatan (bond), perjanjian (contract), persetujuan (consent), dan kesepakatan (agreement) dianggap sebagai kata yang padan dan setara, meskipun ada yang menganggap mereka berbeda, paling tidak bobotnya. Demikian pula kata ‘berhak’ jelas berbeda dengan ‘berwenang’.  Kata ‘harus’ jelas berbeda bobot dengan ‘wajib’.  Bahkan pengertian subjek dalam tata bahasa umum berbeda dengan subjek dalam bahasa hukum (Soekanto dalam Hadikusuma, 2010: 5).
Keberadaan makna denotatif dan makna konotatif bisa merumitkan masalah.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2010: 220), makna denotatif adalah makna yang lugas, apa adanya. Sementara itu makna konotatif adalah makna yang ditambahkan pada makna yang sesungguhnya. Kata prestasi, kontraprestasi, dan wanprestasi adalah contoh jargon yang khas dalam peristiwa perdata. Demikian pula kata perikatan, perjanjian, dan persetujuan.  Kata “dikontrakkan” berkonotasi “disewakan” meskipun secara denotatif berarti “diperjanjikan”. Ada pergeseran arti dari “kontrak sewa- menyewa” menjadi sekedar “kontrak”. Bahasa hukum juga mengenal istilah barang tetap seperti tanah dan barang tidak tetap seperti perhiasan emas (Hadikusuma, 2010: 16).
Beberapa istilah hukum, seringkali tidak tepat, sukar diterapkan, tidak logis, atau hiperbolis. Sebagai contoh, penyamaan antara MoU dengan perjanjian adalah tidak tepat. MoU hanyalah dokumen yang menyatakan sekedar saling mengerti dan bukan saling berjanji. Sementara itu, contoh istilah hukum bisnis yang sukar diterapkan adalah “riba”. Secara denotatif leksikal “riba” adalah “bunga uang” (interest) tapi secara konotatif “riba” adalah “rente” (usury)”. Bahasa Belanda juga membedakan antara riba (woeker) dan bunga uang (rente). Disebut riba bila dipungut dari pinjaman orang-orang yang terpaksa atau terdesak, seperti untuk membayar biaya perawatan kesehatan atau untuk makan sehari-hari. Di sisi lain, bunga dihasilkan dari imbal hasil pinjaman untuk keperluan produksi atau konsumsi di luar kebutuhan mendesak.  Tapi kemudian muncul ambivalensi leksikal, dimana orang yang meminjamkan uang dengan bunga mencekik disebut rentenir. (Bertens, 2000: 52).
Sementara itu penggunaan istilah hiperbolis misalnya pacta sunct servanda. Secara teori yuridis, perjanjian memang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, tetapi secara praksis perjanjian sangat mudah diingkari tanpa sanksi. Demikian dengan istilah “teori fiksi”, menganggap semua orang tahu hukum adalah sesuatu yang tidak logis.

b.    Tanda Baca
Tanda baca seperti tanda titik, tanda tanya, atau tanda seru penting untuk menandai akhir suatu kalimat (Alwi et al dalam Putrayasa, 2014: 20). Tanda baca lain seperti koma, titik koma, dan titik dua punya peran masing-masing  sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016: 36-56).
Ketidaktepatan penggunaan tanda baca juga memengaruhi keringkasan sekaligus kejelasan makna suatu naskah hukum.  Sebagai contoh, ketidaktepatan pemakaian tanda titik mengakibatkan tidak jelasnya subjek maupun predikat. Banyak orang salah menempatkan titik di akhir frasa padahal frasa hanyalah kumpulan kata yang tidak menunjukkan gagasan kausalitas. Akibatnya, tidak jelas siapa yang melakukan apa karena tidak jelas konstituen kalimatnya (Alwi et al dalam Putrayasa, 2014: 20).
Sebaliknya, tanda titik (.) juga hanya digunakan di akhir rangkaian frasa atau klausa dalam klausul perjanjian. Di akhir setiap frasa atau klausa yang masih berlanjut dengan frasa atau klausa lain digunakan tanda titik koma (;). Aturan gramatika ini menyiratkan bahwa setiap frasa atau klausa berhubungan dengan frasa atau klausa lainnya untuk membentuk satu kesatuan yang utuh.

c.    Komposisi
Menurut Putrayasa (2014: 25) kalimat terdiri dari satu klausa yang memiliki unsur lengkap yang mengikuti urutan yang paling umum, dan tidak mengandung pertanyaan atau pengingkaran.
Kalimat bisa memiliki komposisi tunggal atau majemuk. Kalimat tunggal dan sederhana tersusun dari subjek dan predikat sedangkan kalimat majemuk terdiri dari dua anak kalimat atau lebih (Putrayasa, 2006: 26-55).
Kalimat yang efektif adalah kalimat yang memuat kalimat inti yang mengandung unsur subjek dan unsur predikat (Suhardi 2013: 83).
Kalimat yang terlalu panjang atau terlalu pendek rawan menimbulkan kerancuan maksud dan kausalitas hubungan karena kaburnya hubungan antar konstituen gramatika.
Bahasa hukum mensyaratkan (a) Pernyataan pasal atau ayat dalam bentuk proposisi (paling tidak memiliki Subjek dan Predikat); (b)  Kesatuan yang padu, padan, dan utuh antar pasal dan ayat; (c) kelugasan, kejelasan, dan ketidak-taksaan; (d) Efektivitas kalimat; dan (e) kesesuaian dengan kaidah Pedoman Umum Ejahan Bahasa Indonesia.


d.   Struktur
Bahasa hukum disebut efektif jika mampu membuat isi atau maksud yang disampaikan oleh pembicara (penulis) tergambar lengkap dalam pikiran si pendengar (pembaca). Dengan kata lain, pesan yang diterima oleh pembaca atau pendengar sama dengan yang dikehendaki oleh penulis atau pembicara. Kalimat efektif memiliki ciri fokus, hemat, utuh, terpaut, dan sejajar (Moeliono, 2002: 7).
Kalimat bahasa hukum yang fokus menempatkan sesuatu yang dipentingkan di bagian awal kalimat. Kalimat disebut hemat bila tidak bertele-tele (verbose) atau mengulang sinonim (redundant).  Sementara itu, keutuhan kalimt menyiratkan kepaduan dan kekompakan dan keterpautan (cohesion) kalimat ditunjukkan dengan terjalinnya hubungan yang serasi antara satu unsur dengan unsur lain. Terakhir, syarat kesejajaran kalimat terpenuhi bila kalimat menggunakan bentuk yang paralel (terutama penggunaan imbuhan) dan struktur yang paralel (terutama kalimat majemuk).
Kalimat yang efektif juga memiliki struktur yang urut atau runtut, yaitu dimulai dari subjek, diikuti predikat, dan objek, kecuali anomali kalimat yang tidak lengkap (elipsis) dan tidak urut (inversi).
Elipsis adalah penghapusan sebagian unsur kalimat karena sudah diketahui maknanya karena sudah disebutkan sebelumnya atau sudah tersirat maknanya, seperti pada struktur majemuk atau frasa (Quirk, 1987: 330)..
Inversi adalah pembalikan struktur kalimat dengan maksud mengedepankan unsur kata tertentu dan memberi bobot lebih pada kata tersebut (Quirk, 1987: 555). Struktur inversi biasanya dimulai dari kata-kata negatif atau hampir negatif. 

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com

PENGERTIAN SINTAKSIS


 Pengertian Sintaksis
Dalam Kamus Longman English Dictionary of Contemporary English (Quirk, 1987: 1072), disebutkan bahwa sintaksis adalah seperangkat aturan tata bahasa  yang digunakan untuk menyusun dan menghubungkan kata-kata untuk membentuk frasa atau kalimat. Bisa dikatakan bahwa ilmu sintaksis membahas tentang kata, frasa, klausa, kalimat, dan wacana (Suhardi, 2013: 13). Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003: 713) mendefinisikan sintaksis sebagai cabang ilmu bahasa yang mengkaji susunan kalimat dan bagian-bagiannya.
Sebagai bagian dari ilmu tata bahasa, ilmu sintaksis berperan untuk meningkatkan kualitas penyusunan naskah, termasuk naskah hukum. Dalam tataran kalimat, sintaksis membahas unsur gramatika seperti pilihan kata, tanda baca, komposisi, dan struktur kalimat yang berperan penting dalam penyusunan naskah hukum seperti kesepakatan perdamaian mediasi yang semakin populer belakangan ini.
Sintaksis yang baik dalam naskah hukum memungkinkan naskah hukum mudah dibaca dan tidak menyesatkan serta meminimalkan sengketa atau konflk.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com

TEKNIK HUKUM


Pengertian Teknik Hukum dalam Bahasa Hukum
Yang dimaksud teknik hukum dalam bahasa hukum adalah cara mengemukakan maksud suatu hukum melalui susunan kalimat-kalimat hukum (Hadikusuma, 2010: 20). Pendekatan ini disebut sintaksis bahasa hukum, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana bahasa hukum disusun.
Bahasa hukum juga harus tunduk pada kaidah pilihan kata, penggunaan tanda baca, komposisi kalimat, dan struktur kalimat bahasa Indonesia yang baku. Namun, mengingat naskah hukum harus jernih, jelas, lugas, baku, serasi, dan taat asas, maka penggunaan bahasa Indonesia haruslah juga mengikuti corak bahasa hukum. Syarat-syarat bahasa hukum tersebut sebenarnya mencirikan kalimat yang efektif yang memiliki sintaksis yang baik. 
Teknik hukum dalam naskah hukum artinya adalah cara (how) menyampaikan maksud dengan cara dan teknik tertentu sehingga mewujud menjadi suatu naskah hukum yang sesuai dengan tujuan orang yang menyusunnya. Teknik hukum ini melengkapi politik hukum, yaitu apa (what) yang akan ditulis sesuai dengan maksud dan kehendak penyusunnya.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...