Minggu, 05 Mei 2019

PENERJEMAH DI PENGADILAN


Apakah saksi atau terdakwa boleh menjalani persidangan meski tidak mengerti dan tidak menguasai bahasa Indonesia? Pertanyaan ini tentu sangat mengganggu,mengingat hakikat suatu persidangan adalah mencari keadilan yang hanya bisa didapatkan bila setiap saksi dan terdakwa mengetahui segala sesuatu yang ditanyakan dan bisa menjawab dengan sebaik-baiknya. Hanya dengan mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar sajalah mereka bisa mendapatkan haknya sekaligus memenuhi kewajibannya. Dan itulah hakikat keadilan.
Bila saksi atau terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia, mereka berhak didampingi penerjemah.
Penggunaan penerjemah diatur dalam Pasal 177 ayat (1) KUHAP menyebutkan: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan” danPasal 51 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya’.
Persidangan tidak boleh dilanjutkan bila saksi atau terdakwa tidak mengerti pokok masalah persidangan karena tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Harus dipastikan penerjemah memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang memadai, misalnya sebagai penerjemah tersumpah atau penerjemah anggota Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI https://www.hpi.or.id

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM,  CM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...