Apakah saksi atau
terdakwa boleh menjalani persidangan meski tidak mengerti dan tidak menguasai
bahasa Indonesia? Pertanyaan ini tentu sangat mengganggu,mengingat hakikat
suatu persidangan adalah mencari keadilan yang hanya bisa didapatkan bila
setiap saksi dan terdakwa mengetahui segala sesuatu yang ditanyakan dan bisa
menjawab dengan sebaik-baiknya. Hanya dengan mengerti bahasa Indonesia yang baik
dan benar sajalah mereka bisa mendapatkan haknya sekaligus memenuhi kewajibannya.
Dan itulah hakikat keadilan.
Penggunaan penerjemah diatur dalam Pasal
177 ayat (1) KUHAP
menyebutkan: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim
ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan
menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan” danPasal 51 ayat
(2) KUHAP yang menyebutkan, “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan
jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan
kepadanya’.
Persidangan
tidak boleh dilanjutkan bila saksi atau terdakwa tidak mengerti pokok masalah
persidangan karena tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Harus
dipastikan penerjemah memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang memadai,
misalnya sebagai penerjemah tersumpah atau penerjemah anggota Himpunan
Penerjemah Indonesia atau HPI https://www.hpi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar