Pengertian Teknik Hukum dalam Bahasa Hukum
Yang dimaksud teknik hukum dalam bahasa hukum adalah cara
mengemukakan maksud suatu hukum melalui susunan kalimat-kalimat hukum
(Hadikusuma, 2010: 20). Pendekatan ini disebut sintaksis bahasa hukum, yaitu
ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana bahasa hukum disusun.
Bahasa hukum juga harus tunduk pada kaidah pilihan kata, penggunaan tanda baca, komposisi kalimat, dan struktur kalimat bahasa Indonesia
yang baku.
Namun, mengingat
naskah hukum harus jernih, jelas, lugas, baku, serasi, dan taat
asas, maka
penggunaan bahasa Indonesia haruslah juga mengikuti corak bahasa hukum.
Syarat-syarat bahasa hukum tersebut sebenarnya mencirikan kalimat yang efektif
yang memiliki sintaksis yang baik.
Teknik hukum dalam naskah hukum artinya adalah cara (how) menyampaikan maksud dengan cara dan teknik tertentu sehingga mewujud menjadi suatu naskah hukum yang sesuai dengan tujuan orang yang menyusunnya. Teknik hukum ini melengkapi politik hukum, yaitu apa (what) yang akan ditulis sesuai dengan maksud dan kehendak penyusunnya.
Teknik hukum dalam naskah hukum artinya adalah cara (how) menyampaikan maksud dengan cara dan teknik tertentu sehingga mewujud menjadi suatu naskah hukum yang sesuai dengan tujuan orang yang menyusunnya. Teknik hukum ini melengkapi politik hukum, yaitu apa (what) yang akan ditulis sesuai dengan maksud dan kehendak penyusunnya.
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar