Minggu, 05 Mei 2019

SINTAKSIS BAHASA HUKUM


Bahasa dan hukum adalah dua cabang ilmu yang saling berhubungan. Bahasa adalah alat untuk menjelaskan suatu peraturan atau hukum. Hukum menjadi lebih mudah dipahami bila dinyatakan dengan bahasa yang baik dan benar. Bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum yang harus memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Agar bahasa hukum bisa efektif, istilah, komposisi, serta gaya bahasa yang khas dalam bahasa hukum harus tetap mengikuti tata bahasa Indonesia yang terang, monosemantik, dan eklektik (Hadikusuma, 2010: 1).
Selain efektif bahasa hukum juga harus efisien, yaitu ringkas tetapi padat agar sistematika dan substansinya tetap terbaca jelas. Ketentuan ini berlaku juga saat menyusun perjanjian perdamaian.
Istilah perjanjian diatur di Pasal 1313 KUH Perdata dan istilah perdamaian diatur di Pasal 1851 KUH Perdata. Sebagai sebuah perjanjian perdamaian, Kesepakatan Perdamaian Mediasi yang diatur di Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 harus disusun dengan sintaksis bahasa hukum yang yang tegas, jelas, lugas, dan bertafsir tunggal. Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 29 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mensyaratkan bahwa perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bila tidak ditulis menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian diangap bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. sebagai perjanjian terlarang karena dibuat dengan sebab yang terlarang. Keharusan penggunaan bahasa Indonesia berimplikasi pada ketaatan pada kaidah bahasa Indonesia, termasuk sintaksis.
Sintaksis adalah cabang ilmu bahasa yang mengkaji susunan kalimat dan bagian-bagiannya (KBBI, 2003: 713). Sementara itu, Suhardi (2012: 13) menyebutkan bahwa sintaksis adalah ilmu yang mengkaji kata, frasa, klausa, dan kalimat. Sintaksis berperan dalam meningkatkan kualitas dialektika naskah hukum karena ilmu sintaksis menuntun cara memilih kata yang pas, tanda baca yang sesuai, komposisi yang lengkap, dan struktur yang runtut.
Sebagai sebuah undang-undang bagi para pihak yang menyusunnya (pacta sunct servanda), kesepakatan perdamaian mediasi tak bisa terlepas dari politik hukum, yaitu cara mengungkapkan maksud atau kehendak yang tersurat dan tersirat melalui kata-kata dan kalimat-kalimat (semantik), dan teknik hukum tertentu, yaitu cara menyusun kesepakatan dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat (sintaksis) yang tepat makna dan mudah dipahami (Hadikusuma,  2010: 20). Kesepakatan Perdamaian Mediasi akan lebih mudah dipahami melalui interpretasi  otentik (semantik) maupun interpretasi gramatika (sintaksis).
Masalah utama dalam penerapan sintaksis pada naskah hukum seperti kesepakatan perdamaian mediasi diantaranya adalah pilihan kata, tanda baca, komposisi , dan struktur. Pilihan kata yang tidak tepat pada naskah hukum bisa mengaburkan maksud. Sebagai contoh istilah kredit, leasing, pailit, factoring, dan sale and lease back masih sering disalah mengerti.
Kelemahan lain adalah kesalahan pemakaian tanda baca. Tanda baca yang keliru bisa mengaburkan maksud. Sebagai contoh, suatu klausul yang mestinya diakhiri tanda titik tetapi diberi tanda koma, akan menunjukkan bahwa kedua klausul itu bersifat komplementer. Tentu ini berbahaya bila yang dimaksud adalah kedua klausul itu berdiri sendiri.
Kelemahan berikutnya adalah buruknya penguasaan komposisi gramatika.  Kalimat yang bertele-tele (verbose) dan berulang-ulang (redundant) atau sebaliknya kalimat yang tidak lengkap bisa mengaburkan substansi dan kausalitas. Ini bertentangan dengan sifat perjanjian yang harus lugas, tegas, dan ringkas.
Kelemahan terakhir adalah ketidakruntutan struktur. Urutan kata dalam suatu kalimat menentukan seberapa penting kata tersebut dibanding kata-kata lain dalam kalimat. Tidak urutnya struktur kalimat juga mengacaukan hubungan kausalitas antara satu kejadian dengan kejadian lainnya, sehingga mengacaukan logika hukum.
Penerapan sintaksis yang baik dan benar bisa memperjelas apa yang diperjanjikan, siapa yang saling berjanji, dan akibat yuridis apa yang timbul darinya. Naskah hukum seperti kesepakatan perdamaian mediasi semestinya mematuhi kaidah sintaksis, selain semantik, agar bisa dipahami dengan mudah dan tidak menimbulkan salah penafsiran.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...