Pengertian Politik Hukum dalam Bahasa Hukum
Yang dimaksud politik hukum dalam bahasa hukum adalah
kehendak yang terkandung dan tertera dalam kalimat-kalimat hukum (Hadikusuma,
2010: 20). Dalam menyusunsuatu naskah hukum, para pihak tentu memainkan 'politik' untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing. Kepentingan mereka dikemas dalam politik hukum yang dimunmculkan melalui bahasa hukum.
Naskah hukum
pasti mengandung maksud dan tujuan (what) yang harus dinyatakan dengan kata
atau kalimat yang terang dan lugas dengan pendekatan semantik bahasa hukum. Karena merupakan perwujudan politik hukum, bahasa hukum harus disusun dengan cermat dengan memperhatikan sintaksis, semantik, dan hermenetika hukum agar bisa mencapai tujuan hukum dan agar terhindar dari akibat hukum yang tidak dikehendaki.
Supriyono, SH, S.Pd. SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar