Minggu, 05 Mei 2019

PENGERTIAN BAHASA HUKUM

Pengertian Bahasa Hukum
Naskah hukum harus disusun dengan bahasa hukum yang baik dan benar. Bahasa hukum adalah bahasa yang digunakan dalam bidang hukum yang khas dan harus memenuhi kaidah-kaidah bahasa yang baik dan benar (BPHN dalam Hadikusuma, 2010: 2).
Ruang lingkup bahasa hukum bisa meliputi bahasa hukum tulisan, bahasa hukum bunyi, dan bahasa hukum warna. Bahasa hukum tulisan bisa meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, atau perjanjian. Bahasa hukum bunyi bisa berupa bunyi bel tanda masuk kelas atau kantor, sedangkan bahasa hukum berupa tanda bisa berupa rambu lalu lintas. Bahasa hukum berupa warna tercermin pada warna hijau, kuning, dan merah pada lampu lalu lintas.
Bahasa hukum bisa dimengerti dalam perspektif luas maupun sempit. Dalam arti luas bahasa hukum adalah rangkaian kata-kata, bunyi dan lambang yang menyatakan atau menggambarkan suatu kehendak, perasaan, pikiran, atau pengalaman yang ada di dalam hukum atau yang terkait dengan hukum terutama dalam kaitannya dengan manusia lain.
Dalam arti sempit bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia dalam bidang hukum yang meski punya karakteristik tersendiri, tunduk pada syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia (www.academia.edu/bahasa_hukum_indonesia). Penggunaan Bahasa Indonesia dalam hukum perjanjian diatur secara khusus di Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 31 Ayat (1) menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Maka, setiap bentuk perjanjian, termasuk kesepakatan perdamaian mediasi harus ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan ketika harus melibatkan orang asing dan harus dituliskan dalam bahasa asing orang tersebut dan/atau bahasa Inggris, bahasa Indonesia tetap digunakan sebagai bahasa utama dalam perjanjian sebagaimana disebutkan di Pasal 1 Ayat (2).
Hukum tertulis akan lebih mudah dipahami dan dilaksanakan apabila ditulis dengan bahasa Indonesia yang tetap, terang, monosemantik, dan eklektik. Dalam penyusunan bahasa hukum yang baik diperlukan pemahaman tentang politik hukum dan teknik hukum yang berlaku (Hadikusuma, 2010: 20).

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM 
pintarbahasa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...