Naskah hukum diantaranya bisa berupa Memorandum of
Understanding (MoU), gugatan, tuntutan, eksepsi, replik, duplik, perjanjian,
atau kesepakatan perdamaian mediasi. Menurut Pasal 1 Ayat (8) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
kesepakatan perdamaian mediasi adalah kesepakatan
hasil mediasi dalam bentuk
dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh
Para Pihak dan Mediator.
Tersirat di Lampiran
2 Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa perumusan dan
penulisan naskah hukum haruslah jernih, jelas, lugas, baku, serasi, dan taat
asas. Ini berarti,
naskah hukum seperti kesepakatan perdamaian mediasi harus tunduk pada kaidah
bahasa hukum Indonesia yang baik dan benar.
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar