Minggu, 05 Mei 2019

PENGERTIAN NASKAH HUKUM

Pengertian Naskah Hukum
Naskah hukum diantaranya bisa berupa Memorandum of Understanding (MoU), gugatan, tuntutan, eksepsi, replik, duplik, perjanjian, atau kesepakatan perdamaian mediasi. Menurut Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kesepakatan perdamaian mediasi adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
Tersirat di Lampiran 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa perumusan dan penulisan naskah hukum  haruslah jernih, jelas, lugas, baku, serasi, dan taat asas. Ini berarti, naskah hukum seperti kesepakatan perdamaian mediasi harus tunduk pada kaidah bahasa hukum Indonesia yang baik dan benar. 

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
 pintarbahasa@yahoo.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...