JASA TERJEMAHAN HUKUM
![]() |
Penerjemah Hukum Profesional |
Jasa terjemahan hukum banyak dibutuhkan oleh notaris, advokat, hakim, jaksa, dan polisi. Mereka memerlukan jasa terjemahan hukum untuk menerjemahkan jurnal hukum, berita acara pemeriksaan, replik, duplik, dan buku hukum.
Mengapa jasa terjemahan hukum sebaiknya diberikan oleh sarjana hukum yang sekaligus sarjana bahasa? Karena menerjemahkan naskah hukum memerlukan penghayatan substansi hukum, bukan sekedar alih bahasa. Bisa dikatakan, penerjemahan hukum bukan saja menuntut penerjemah menguasai istilah hukum, tetapi juga harus menguasai logika hukum, proses hukum, dan analisis hukum. Sebaiknya penerjemah hukum menguasai istilah hukum dengan baik dan benar. Istilah hukum atau jargon hukum bisa dikuasai salah astunya dengan terlibat diskusi yang panjang dan mendalam dengan para praktisi hukum seperti notaris, advokat, hakim, jaksa, dan polisi. Bisa juga diperoleh dari pendidikan hukum sekaligus pendidikan bahasa.Penterjemah hukum berpengalaman akan bisa menerjemahkan jurnal hukum dengan sangat mudah, efektif, dan efisien. Penterjemah hukum profesional tidak harus penerjemah tersumpah, karena sejatinya yang dibutuhkan adalah kualitas terjemahan yang baik. Penterjemah tersumpah biasanya dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen resmi saja.
Menerjemahkan naskah hukum harusah akurat karena adanya implikasi yuridis dari kesalahan naskah hukum. Tak heran, saat menerjemahkan naskah hukum, kita harus menguasai substansi hukum selain menguasai bahasa hukum.pintarbahasa@yahoo.com atau whatsapp 081802770167
Tidak ada komentar:
Posting Komentar