Jumat, 13 Maret 2020

ARTI PLH DAN PLT

Saat seorang pejabat definitif berhalangan, bisa ditunjuk seorang pelaksana. Bila berhalangan sementara, misal karena sedang sakit, maka bisa ditunjuk seorang pelaksana harian (PLH). Sebaliknya, bila pejabat tersebut berhalangan tetap, maka bisa ditunjuk seorang pelaksana tugas (PLT) sampai dipilihnya atau ditunjukkan seorang pejabat definitif.
Soerang pelaksana harian maupun pelaksana tugas tidak boleh mengambil keputusan atau kebiakan yang strategis, yaitu keutusan atau kebijakan yang berdampak luas. Misalnya pemindahan karyawan.

Yogyakarta, 13 Maret 2020
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...