Saat seorang pejabat definitif berhalangan, bisa ditunjuk seorang pelaksana. Bila berhalangan sementara, misal karena sedang sakit, maka bisa ditunjuk seorang pelaksana harian (PLH). Sebaliknya, bila pejabat tersebut berhalangan tetap, maka bisa ditunjuk seorang pelaksana tugas (PLT) sampai dipilihnya atau ditunjukkan seorang pejabat definitif.
Soerang pelaksana harian maupun pelaksana tugas tidak boleh mengambil keputusan atau kebiakan yang strategis, yaitu keutusan atau kebijakan yang berdampak luas. Misalnya pemindahan karyawan.
Yogyakarta, 13 Maret 2020
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Pintar Bahasa berpengalaman sejak 1996 melayani Penerjemahan, Interpreting, Copywriting, Copyediting, Proofreading, dan Legal Drafting berupa draft naskah akademik, surat kontrak, proposal, company profile, buku, jurnal, artikel, paper, essay, tagline, iklan pariwara, spot iklan, naskah pidato, biografi dan booklet kepada kami. Kami ahli dalam menghasilkan tulisan dengan kesempurnaan Tanda Baca, Pilihan Kata, Gaya Bahasa, dan Rasa Bahasa. Hubungi 081802770167
Jumat, 13 Maret 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL
Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...
-
Pernahkah Anda mendengar tuturan atau membaca tulisan yang tidak tepat makna? Misalnya, frasa ‘ambulatory service’ diterjemahkan ‘servis ata...
-
SERI POLITIK BERBAHASA Bobot Kata Berdasar Urutan Bobot kata salah satunya ditentukan berdasarkan urutannya dalam suatu kalimat. Semakin b...
-
BARANG KW Diduga yang dimaksud “kw” adalah “kw 2” atau “kwalited 2” sebagai tandingan “original”. Penjual tak mungkin membanding “asli...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar