HAK PREROGATIF
Kita mengenal hak
prerogatif melekat pada kekuasaan presiden; salah satunya untuk membentuk
kabinet. Kementrian apa yang akan dibentuk dan siapa yang ditugaskan menjadi
menteri adalah hak prerogatif presiden. Istilah Hak Prerogatif juga digunakan
untuk menyebut kekuasaan absolut dan eksklusif untuk melakukan sesuatu: CEO perusahaan, ketua yayasan, ketua organisasi atau partai politik memiliki
dan karenanya sah menggunakan hak
prerogatif.
Padahal, secara denotatif, sebenarnya hak prerogatif punya
arti sisa hak yang tetap boleh dimiliki raja raja ketika terjadi revolusi
rakyat. JIka raja semula memiliki banyak hak istimewa, setelah dirampas
kewenangannya, raja hanya tinggal punyak hak prerogatif. Pengertiannya bertolak
belakang dengan yang digunakan saat ini dimana hak prerogative dimaknai secara
positif dan istimewa.
Yogyakarta 14
Januari 2014
Supriyono,
SH, SPD, SE, MM, CM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar