Perbuatan melawan hukum dalam Bahasa Belanda disebut onrechmatige daad sedangkan dalam Bahasa
Inggris (Anglosaxon) disebut tort
yang berasal dari kata latin torquere
atau tortus dalam bahasa Perancis. Kata tort sendiri setara dengan kata wrong (Bahasa Inggris) atau wrung (Bahasa Perancis) yang berarti
kesalahan atau kerugian (injury). Dalam bidang hukum perdata, kata tort dipakai untuk merujuk pada
kesalahan perdata (civil wrong) selainyang
timbul dari wanprestasi kontrak.
Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) bentuk perbuatan melawan
hukum (PMH) yaitu PMH karena kesengajaan, PMH tanpa kesalahan (tanpa
kesengajaan maupun kelalaian), dan PMH karena kelalaian.
Maka, kemudian timbul tanggung jawab hukum dengan unsur
kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), dengan unsur kesalahan khususnya unsur
kelalaian, dan dengan tanggungjawab mutlak tanpa kesalahan yang masing-masing diatur
di Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.
Yogyakarta, 28 Maret 2020
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM