SUBJEK HUKUM DAN OBJEK
HUKUM
Subjek hukum adalah orang
(person) yang memiliki hak dan kewajiban. Sementara itu, objek hukum adalah
sesuatu yang bernilai dan bermanfaat
bagi subjek hukum. Subjek hukum yang mempunyai kekuasaan sebagai
pendukung hak dankewajiban terdiri dari merupakan badan manusia (natururlijk
persoon) sebagai makhluk Tuhan dan orang yang merupakan badan hukum (rechtspersoon)
atau buatan manusia karena kehendak manusia untuk melaksanakan
hubungan-hubungan hukum. Subjek hukum berupa badan manusia dan badan hukum
mempunyai kekuasaan sebagai pendukung hak. Dalam istilah sehari-hari yang
disebut badan hukum adalah badan hukum bukan manusia.
Manusia sudah memiliki hak
sejak lahir dan sampai mati. Manusia mempunyai hak-hak asasi tetapi badan hukum
tidak. Manusia dapat dihukum penjara, dapat dibuang seumur hidup, sedangkan badan
hukum tidak. Dalam UUDS 1950 pasal 15
ayat 2 dikatakan”tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata
(bergerlijke dood) atau kehilangan
segala hak-hak kewargan (bergerrechten). Di dalam pasal 27 UUD 19456 disebutkan bahwa “segala warga
negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemeirntahan dan wajib
menjunjung hukum dan permerintahan itu tidak ada kecualinya. Perturan tersebut
tidak akan berlaku terhadap badan hukum.
Badan hukum yang tidak
bernyawa tidak memiliki hak-hak asasi. Badan hukum bisa berbentuk perhimpunan,
persekutuan manusia, perseroan, yayasan, atau koperasi. Badan hukum memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan pengurus dan anggotanya. Badan hukum dijalankan
oleh pengurus yang bertindak atas nama badan hukum untuk melakukan transaksi
jual beli, hutang pitaung dan sebaginya.
Badan hukum dapat digugat di hadapan pengadilan dan harta kekayaannya
dapat disita.
Manusia atau badan hukum
memiliki kepentingan kebendaan. Benda-benda yang menjadi tujuan (objek) dalam
suatu hubungan hukum menimbulkan hak-hak
sebagai subjek hukum. Objek hukum adalah
tujuan kebendaan subjek hukum. Dalam hubungan hukum keperdataan, dalam jual-beli mobil, mobil itu adalah objek
hukum bagi subjek hukum si penjual dan si pembeli. Dalam hubungan hukum publik
(kenegaraan) untuk kepentingan umum, objek hukumnya diantaranya pajak. Dalam hukum
kepidanaan objek hukumnya adalah adalah pidana (hukuman).
Karena objek hukum merupakan
tujuan yang menimbulkan hak bagi subjek hukum yang bisa terganggu karena
kepentingan subjek hukum lain, maka hubungan antara subjek hukum tertentu
terhadap objek hukumnya dapat menimbulkan peristiwa hukum akibat kepnentingan
subyek hukum lain. Suatu epristiwa hukum terjadi bukan saja karena suatu
hubungan hukum tetapi juga karena kepentingan hukum.
Supriyono, SH, S.Pd., SE,
MM, CM
Email: mediasi_konflik@yahoo.com
Sumber: Hadikusuma (2010:
36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar