PERBEDAAN KEBIASAAN DAN ADAT
Sebenarnya secara
etimologis, kebiasaan (Belanda: gewoonte) dan adat (Arab: adah) sama-sama
berarti kebiasaan. Tetapi, dari perspektif ilmu hukum, ada perbedaan maksud
antara kebiasaan dan adat. Perbedaan pengertian antara kebiasaan dan adat itu
bisa diteropong dari pemakaiannya dalam perilaku manusia atau sejarahnya dalam
hukum di Indonesia.
Dalam perilaku manusia,
istilah biasa berarti selalu terjadi atau lazim. Itulah
sebabnya kebiasaan juga disebut kelaziman. Dalam kalimat “Matahari terbit dari
timur dan tenggelam di barat adalah kebiasaan alam. Demikian pula, kebiasaan Muslim
saat bertemu atau memasuki rumah akan mengucapkan salam yang khas yaitu assalmauakaikum. Sebagai tanggapan,
siapapun yang mendengar akan menjawab salam itu baik sendiri-sendiri atau serentak
bersama-sama. Bisa dikatakan, mengucapkan salam adalah kebiasaan perseorangan,
sedangkan menjawab salam adalah kebiasaan perseorangan sekaligus kebiasaan
masyarakat. Kebiasaan yang selalu dilakukan banyak orang akan menjadi adat. Maka,
adat adalah kebiasaan yang semula dilakukan secara orang-perorang yang kemudian
diterima dan diterapkan di masyarakat.
Dalam sejarah perundang-undangan
di Indonesia ada perbedaan antara kebiasaan dan adat itu. Sejumlah kebiasaan berlaku
di luar perundangan dan sebagian kebiasaan lain diterapkan dalam perundang-undangan.
Di sisi lain, istilah adat selalu identik dengan kebiasaan di luar perundang-undangan.
Di Belanda kebiasaan dan adat yang bersifat hukum disebut hukum kebiasaan
(gewoonterecht) untuk membedakannya dengan hukum perundang-undangan
(wettenrecht).
Supriyono, SH, S.Pd., SE,
MM, CM
Email:
mediasi_konflik@yahoo.com
Sumber: Bahasa Hukum
Indonesia (Hadikusuma, 2010: 29-30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar