Minggu, 14 April 2019

PERBEDAAN KEBIASAAN DAN ADAT

PERBEDAAN KEBIASAAN DAN ADAT

Sebenarnya secara etimologis, kebiasaan (Belanda: gewoonte) dan adat (Arab: adah) sama-sama berarti kebiasaan. Tetapi, dari perspektif ilmu hukum, ada perbedaan maksud antara kebiasaan dan adat. Perbedaan pengertian antara kebiasaan dan adat itu bisa diteropong dari pemakaiannya dalam perilaku manusia atau sejarahnya dalam hukum di Indonesia.
Dalam perilaku manusia, istilah biasa berarti selalu terjadi atau lazim. Itulah sebabnya kebiasaan juga disebut kelaziman. Dalam kalimat “Matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat adalah kebiasaan alam. Demikian pula, kebiasaan Muslim saat bertemu atau memasuki rumah akan mengucapkan salam yang khas yaitu  assalmauakaikum. Sebagai tanggapan, siapapun yang mendengar akan menjawab salam itu baik sendiri-sendiri atau serentak bersama-sama. Bisa dikatakan, mengucapkan salam adalah kebiasaan perseorangan, sedangkan menjawab salam adalah kebiasaan perseorangan sekaligus kebiasaan masyarakat. Kebiasaan yang selalu dilakukan banyak orang akan menjadi adat. Maka, adat adalah kebiasaan yang semula dilakukan secara orang-perorang yang kemudian diterima dan diterapkan di masyarakat.
Dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia ada perbedaan antara kebiasaan dan adat itu. Sejumlah kebiasaan berlaku di luar perundangan dan sebagian kebiasaan lain diterapkan dalam perundang-undangan. Di sisi lain, istilah adat selalu identik dengan kebiasaan di luar perundang-undangan. Di Belanda kebiasaan dan adat yang bersifat hukum disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) untuk membedakannya dengan hukum perundang-undangan (wettenrecht).

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Email: mediasi_konflik@yahoo.com
Sumber: Bahasa Hukum Indonesia (Hadikusuma, 2010: 29-30)

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah orang (person) yang memiliki hak dan kewajiban. Sementara itu, objek hukum adalah sesuatu yang bernilai dan bermanfaat  bagi subjek hukum. Subjek hukum yang mempunyai kekuasaan sebagai pendukung hak dankewajiban terdiri dari merupakan badan manusia (natururlijk persoon) sebagai makhluk Tuhan dan orang yang merupakan badan hukum (rechtspersoon) atau buatan manusia karena kehendak manusia untuk melaksanakan hubungan-hubungan hukum. Subjek hukum berupa badan manusia dan badan hukum mempunyai kekuasaan sebagai pendukung hak. Dalam istilah sehari-hari yang disebut badan hukum adalah badan hukum bukan manusia.
Manusia sudah memiliki hak sejak lahir dan sampai mati. Manusia mempunyai hak-hak asasi tetapi badan hukum tidak. Manusia dapat dihukum penjara, dapat dibuang seumur hidup, sedangkan badan hukum tidak.  Dalam UUDS 1950 pasal 15 ayat 2 dikatakan”tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata (bergerlijke dood) atau kehilangan  segala hak-hak kewargan (bergerrechten). Di dalam pasal 27  UUD 19456 disebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemeirntahan dan wajib menjunjung hukum dan permerintahan itu tidak ada kecualinya. Perturan tersebut tidak akan berlaku terhadap badan hukum.
Badan hukum yang tidak bernyawa tidak memiliki hak-hak asasi. Badan hukum bisa berbentuk perhimpunan, persekutuan manusia, perseroan, yayasan, atau koperasi. Badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurus dan anggotanya. Badan hukum dijalankan oleh pengurus yang bertindak atas nama badan hukum untuk melakukan transaksi jual beli, hutang pitaung dan sebaginya.  Badan hukum dapat digugat di hadapan pengadilan dan harta kekayaannya dapat disita.
Manusia atau badan hukum memiliki kepentingan kebendaan. Benda-benda yang menjadi tujuan (objek) dalam suatu hubungan  hukum menimbulkan hak-hak sebagai subjek hukum.  Objek hukum adalah tujuan  kebendaan subjek hukum.  Dalam hubungan hukum keperdataan,  dalam jual-beli mobil, mobil itu adalah objek hukum bagi subjek hukum si penjual dan si pembeli. Dalam hubungan hukum publik (kenegaraan) untuk kepentingan umum, objek hukumnya diantaranya pajak. Dalam hukum kepidanaan objek hukumnya adalah adalah pidana (hukuman).
Karena objek hukum merupakan tujuan yang menimbulkan hak bagi subjek hukum yang bisa terganggu karena kepentingan subjek hukum lain, maka hubungan antara subjek hukum tertentu terhadap objek hukumnya dapat menimbulkan peristiwa hukum akibat kepnentingan subyek hukum lain. Suatu epristiwa hukum terjadi bukan saja karena suatu hubungan hukum tetapi juga karena kepentingan hukum.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Sumber: Hadikusuma (2010: 36)

LINGUISTIK FORENSIK

LINGUISTIK FORENSIK

Sebagai cabang linguistik baru, linguistik forensik melibatkan banyak disiplin ilmu, diantaranya ilmu bahasa, ilmu hukum, ilmu kejiwaan, dan ilmu sosial. Secara khusus, linguistik forensik merupakan kombinasi antara ilmu bahasa dan ilmu hukum. Tujuannya adalah memecahkan suatu
masalah perselisihan atau kejahatan. Olsson (2008:3) mengatakan bahwa linguistik forensik berhubungan erat dengan hukum, perundang-undangan, perselisihan,  atau proses hukum yang memerlukan  penyelesaian hukum.
Linguistik forensik diperkenalkan sejak 1980. Linguistik forensik telah dikembangkan di Amerika
dan Eropa sejak tahun 1997 (Momemi, 2011). Sejak itu, ahli bahasa menegakan bahwa realitas bahasa bisa dideteksi dan menjadi bukti di pengadilan.
Kejahatan berbahasa seperti penghinaan, ancaman, penipuan, dan bahasa palsu (pragmatik) dapat dipelajari dari sudut pandang linguistik. Linguistik forensik juga bisa digunakan mengetahui niat kejahatan seperti pencurian, penculikan dan pembunuhan yang melibatkan bahasa sebelum terjadinya kejahatan.
Linguistik forensik bermanfaat untuk menganalisis tindakan kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan bahasa lisan maupun tulisan. Menurut Coulthard and Johnson (2010) linguistik forensik berusaha menemukan bukti melalui analisis bahasa dalam proses hukum.
Di Amerika linguistik forensik sudah banyak diterapkan dalam persidangan kasus kejahatan. Menurut Smith (2002) pengertian linguistik forensik adalah meneliti suatu tindak pidana melalui bahasa seseorang.  Motif kejahatan bisa dikenali dari perilaku pelaku di tempat kejadian perkara dan interaksinya dengan
para korban.  Linguistik forensik juga bermanfaat dalam mendeskripsikan kepribadian dan karakteristik pelaku melalui bahasa yang mereka gunakan. 
Untuk berkorespondensi silakan hubungi ke mediasi_konflik@yahoo.com
Supriyono, SH, S.Pd.,SE, MM, CM

TEKNIK MENERJEMAHKAN JURNAL

  Jurnal ilmiah memiliki ciri yang khas, diantaranya menggunakan (a) k osa kata tingi; (b) struktur panjang tapi padat Jargon sesuai...